Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tahun ini tiga tes diujikan untuk tes SKD.
Tes SKD terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Ada perbedaan soal CPNS 2019 dari tahun kemarin yaitu tes TWK terdiri dari 35 soal, sementara tahun ini menjadi 30 soal. Sementara, tes TIU yang semula 30 soal menjadi 35 soal.
TWK mencakup materi menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
TIU terdiri dari tiga kemampuan peserta yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Sementara, kemampuan numerik berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Menurut Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, penilaian materi soal TIU dan TWK dilihat dari benar dan salah.
Jika peserta menjawab dengan benar, maka mendapatkan nilai 5 (lima) dan jika salah atau tidak menjawab, nilainya 0 (nol).
Penilaian untuk materi soal TKP, jika menjawab nilai terendahnya 1-5 (satu hingga lima), dan tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500 (lima ratus), terdiri dari nilai maksimal untuk TKP sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dan TWK sebesar 150 (seratus lima puluh).
Ambang batas nilai tes CPNS :
- Ambang Batas Nilai Tahun kemarin TWK (75), TIU (80) dan TKP (143)
-Tahun Batas Nilai Tahun Ini TWK (64), TIU (80) dann TKP (126)
Berikut adalah link contoh soal online tes CPNS
▶️link Rekap Soal TWK
https://t.me/joinchat/AAAAAFIw2AtUgGfX9GLEBA
▶️link Rekap Soal TIU
https://t.me/joinchat/AAAAAE59qb1n7FaYW7W7HA
▶️link Rekap Soal TKP
https://t.me/joinchat/AAAAAFjCFBrnHEhlhK47Gw
Post a Comment